30/08/11

Lapan: Tiada Teleskop Mampu Lihat Hilal Rendah

Jakarta (ANTARA) - Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Dr Thomas Djamaluddin mengatakan, sampai saat ini di dunia tidak ada teleskop yang mampu melihat hilal di ketinggian di bawah empat derajat.


"Problemnya dengan teleskop secanggih apa pun, baik cahaya hilal dan cahaya senja di ufuk sama-sama diperkuat, sehingga hilal di ketinggian rendah tetap sulit terlihat," kata Thomas Djamaluddin di Jakarta, Minggu.
Ia menanggapi tentang adanya perbedaan pendapat dalam menentukan penanggalan Hijriyah seperti penentuan 1 Syawal, 1 Ramadhan dan lainnya yakni kriteria wujudul hilal yang menekankan hanya pada hisab dan kriteria Imkan Rukyat yang mengharuskan visibilitas hilal di samping hisab.
"Ketinggian hilal sangat rendah pada 29 Ramadhan (29 Agustus) yakni di bawah dua derajat, maka kemungkinan besar rukyat itu akan gagal melihat hilal, sehingga Ramadhan digenapkan 30 hari dan Idul Fitri seharusnya jatuh pada 31 Agustus," kata Djamal.
Pakar antariksa yang juga anggota Badan Hisab dan Rukyat (BHR) itu menegaskan, cahaya hilal dan cahaya senja berasal dari matahari, jadi panjang gelombangnya sama dan tidak bisa difilter.
Tidak ada teknologi yang mampu melihat hilal (bulan sabit) di bawah empat derajat, dan secara teori pun tidak ada teknologi yang bisa mengatur tingkat kekontrasan agar hilal bisa lebih tampak dibanding cahaya senja, kecuali ada teknologi yang bisa mematahkan teori tersebut.
"Kriteria hisab yang saat ini digunakan oleh Muhammadiyah seharusnya diperbaiki, kriteria tersebut terlalu sederhana," katanya sambil menekankan pentingnya penyatuan kriteria penentuan tanggal Hijriyah.
Agar bisa merukyat bulan, ujarnya, jarak bulan dan matahari minimal 6,4 derajat dan beda tinggi bulan dan matahari dari ufuk minimal empat derajat. Jadi hilal baru bisa teramati jika melebihi kriteria itu.
Ormas seperti Persis (Persatuan Islam) juga menggunakan wujudul hilal tapi dengan syarat ketinggian hilal yang layak dirukyat, katanya.
"Muhammadiyah sebagai ormas Islam modern jangan terjebak oleh kriteria wujudul hilal. Kriteria yang digunakan Muhammadiyah saat ini adalah metode lama yang sudah usang," tegasnya dengan nada yang diperkeras.

Arab Saudi Juga Rayakan Idul Fitri Selasa 30 Agustus

Jakarta - Kapan Hari Raya Idul Fitri dirayakan di Arab Saudi? Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan 1 Syawal 1423 Hijriyah jatuh pada Selasa, 30 Agustus 2011, besok.

Idul Fitri akan jatuh pada 30 Agustus, yang juga berarti berakhirnya bulan Ramadan. Demikian breakingnews yang dimuat di laman Al Arabiya News, Senin (29/8/2011).

Sebelumnya, Malaysia juga akan merayakan Idul Fitri pada Selasa, besok. Penetapan hari raya umat Islam di negeri jiran itu disampaikan oleh Penyimpan Mohor Besar Raja-raja, Datuk Syied Danial Syed. Keputusan tersebut didasarkan pada rukiyat dan hisab di 30 tempat di seluruh Malaysia.

"Bagi menyempurnakan titah perintah Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agung, dengan ini saya mengumumkan Hari Raya Idul Fitri di seluruh Malaysia telah ditetapkan pada hari Selasa 30 Agustus 2011," kata Danial.

Berbeda dengan Arab Saudi maupun Malaysia, Pemerintah RI memutuskan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Rabu (31/8/2011). Keputusan diambil setelah Menteri Agama Suryadharma Ali yang memimpin sidang mendengarkan 12 pandangan ormas Islam dalam sidang isbath di Kementerian Agama.

Penentuan Lebaran Harus Berkiblat pada Arab Saudi

Laporan Wartawan Tribun, Candra P. Pusponegoro

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Persamaan penentuan 1 Ramadan (awal puasa) setiap tahun selalu sama. Namun ketika menetapkan perayaan lebaran 1 Idul Fitri selalu berbeda dan banyak konflik pelik di masyarakat. Padahal jika umat Islam sadar dengan penuh, seluruh peradaban Islam itu berasal dari kota suci, yakni Madinah dan Makkah di Arab Saudi.

Bahkan sejak zaman nabi Muhammad hingga sekarang, di dua kota itu tidak pernah keliru menentukan pelaksanaan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Mengapa justru di Indonesia sering terjadi perbedaan? Hal ini disesalkan oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang Forum Silaturahmi Ta'mir Masjid dan Musholla Indonesia Kota Batam (MPC FAHMI TAMAMI), Ustaz Basir Daeng Masabbi.

Kepada Tribun Batam, Minggu (28/8/2011), selepas salat tarawih di Masjid Sirathal Mustakim Greenland Batam Centre, Ustaz Basir Daeng Masabbi perlu meluruskan akan masalah ini. Tujuannya supaya umat Islam tidak keliru menyikapi persoalan yang selalu tidak pernah beres setiap tahunnya. Dia menjelaskan antara Arab Saudi dengan Indonesia terpaut waktu sekitar 4 jam.

"Arab Saudi dengan Indonesia, khususnya Batam ini terpaut sekitar 4 jam. Jika di Madinah atau Makkah pukul 6.00 pagi maka di Batam pukul 10.00 wib dan tidak ada perbedaan hari. Begitu juga dengan negara paling jauh, misalnya Amerika hanya terpaut sekitar 8 jam dan harinya saat itu sama. Di Arab Senin maka di Batam juga Senin," tegas Ustaz Basir Daeng Massabi.

Artinya apa, lanjut dia, jika di Arab Saudi merayakan Idul Fitri, tentunya di Indonesia juga harus melakukan hal yang sama. Karena di sini hanya terjadi perbedaan jam dan bukan terjadi perbedaan hari. Lantas mengapa terjadi perselisihan, jika di Arab Saudi sudah 1 Syawal tetapi mengapa di Indonesia belum? Menurut dia, umat Islam harus berkiblat ke Madinah atau Makkah.

"Satu lagi, 1 Syawal itu hukumnya haram untuk berpuasa. Jika haram maka jelas berdosa, kemudian siapa yang sudi memikul dosanya?," ujar Ustaz Basir Daeng Massabi dengan nada tinggi.

Dari kacamata Ustaz Basir Daeng Masabbi, 1 Syawal merupakan ketetapan Allah sejak zaman 'azali' berdasarkan 'sunnatullah' yang tidak akan pernah meleset sedikitpun. Hanya saja, umat Islam terlalu dikotomi. Ingat, kata dia, setiap tahun masehi umat Islam selalu taat dan tidak pernah pernah berselisih pendapat tentang 25 Desember atau yang lainnya.

Namun kenyataannya, sampai sekarang ini umat Islam sendiri lebih takut kepada 'kepentingan' manusia. Yang ada justru tidak takut kepada hukum Allah itu sendiri. Makanya sering timbul bencana alam atau wabah melanda negeri ini. Padahal jika ditilik, bulan, bumi, dan matahari hanya ada satu jumlahnya. Kiblat umat Islam hanya kepada Madinah dan Makkah al Mukaramah.

Untuk itu perlu disadari bersama, lanjut dia, dari dulu banyak 'tangan-tangan' yang tidak suka jika umat Islam bersatu. Mereka selalu ingin mencerai-beraikan keadaan umat Islam. Termasuk mencampuri hari raya kemenangan atau Idul Fitri itu sendiri. Padahal jika dirasakan, justru umat Islam itu sendiri yang rugi besar. Maka seyogianya perlu ketegasan dari para pemimpin.

"Pemimpin kita harus tegas dan tidak boleh tawar-menawar dalam masalah hukum Islam. Hukum Islam itu bukan Nabi Muhammad yang membuat, tetapi Allah yang menentukan. Rasulullah hanya sebagai perantara penyampaian hukum Allah itu," tegas Ustaz Basir Daeng Masabbi.

Kemudian bagaimana dengan keadaan umat Islam sekarang ini yang sebentar lagi merayakan Idul Fitri? Menurut dia, solusi umat Islam harus kembali kepada Makkah dan Madinah. Artinya, selama bertahun-tahun salat selalu menghadap arah kiblat di Makkah, tentunya untuk Idul Fitri juga harus mengikuti mereka. Tidak ada alasan lain kecuali tunduk dan mematuhinya.

"Tidak ada solusi lain kecuali mengikuti keputusan ulama yang shahih dari Arab Saudi. Kita harus melakukan hal ini agar selamat di dunia dan akhirat. Sebab mereka di sana yang selalu kita ikuti," imbuh Ustaz Basir Daeng Masabbi menguraikan.

Untuk itu, dia mengimbau umat Islam di Batam dan Kepri untuk melangsungkan Idul Fitri harus mengikuti Arab Saudi. Sebab Madinah dan Makkah itu sendiri merupakan kiblat (pijakan) yang tidak bisa ditawar lagi. Tetapi jika umat Islam masih 'ngeyel', maka dia berlepas tangan. Dalam hal ini, jika Pemerintah salah menetapkan Idul Fitri, maka Pemerintahlah yang harus memikul dosanya.
sumber

Habib Rizieq: Hanung Bramantyo Takut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SCTV batal memutar Film '?' (Tanda Tanya) pada malam takbiran, 29 Agustus 2011 nanti. Pasalnya FPI mendatangi kantor SCTV dan meminta agar film karya Hanung Bramantyo itu tak ditayangkan.

Ketua Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq pernah diberi kesempatan oleh pihak Lembaga Sensor Film untuk diskusi dengan sutradara '?' (Tanda Tanya) Hanung Bramantyo.

"Tanggal 15 April lalu itu grup dari LSF sudah menawarkan ke saya, 'FPI bisa nggak ketemu sama mas Hanung?'. Saya jawab 24 jam kita siap ketemu duduk untuk diskusi," jelas Habib Rizieq saat di bilangan Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (28/8/2011).

Menurut Habib Rizieq, Hanung Bramantyo takut bertemu FPI, untuk membahas masalah penayangan film tersebut di SCTV.

"Ternyata Hanung takut, bukan nggak mau. Dia takut. Kalau mau kan enak, jelas udah permasalahannya," ujar Habib Rizieq.

Namun FPI tak memusuhi Hanung Bramantyo dan rekan-rekan sineas lainnya. FPI menjelaskan kalau ia hanya memprotes karya Hanung Bramantyo yang dinilai haram dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

"Nggak ada permusuhan sama orangnya (Hanung) yang kita musuhin filmnya dan paham liberalnya. Merusak moral dan agama," ungkap Habib Rizieq.

Film Tanda Tanya, hadir di tengah-tengah masyarakat pada pertengahan bulan April 2011. Film Tanda Tanya menceritakan penggalan kisah dari berbagai sudut pandang agama.

28/08/11

Tradisi Mencium Tangan Kyai

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Artinya : Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
>

عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا
Artinya : dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)


عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya : dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).


عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).


عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.
Artinya : Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)
Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :


قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.
Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2. Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :

(يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ...
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
(Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :


وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:


لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:


إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:


القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.



KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.


KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

27/08/11

petasan dan kembang api

kiriman dari zainal.
assalamu'alaikum wr.wb.
salam sejahtra buat thullaab dan semua ikhwan.semoga kita selalu berada dalam lindungan ALLAH SWT.
saya mengirim tulisan ini,untuk mengutip masalah petasan dan kembang api.
petasan dan kembang api sudah menjadi tradisi di indonesia untuk menjadi ungkapan peringatan lebaran atau lainnya.
padahal bahayanya besar,dan sangat jelas.
saya sudah beberapa kali mendengar fatwa ulama' mengharamkan petasan,namun kenyataannya,masyarakat tidak mengindahkannya.
buat thullaab dan para santri,ustadz dan semua kaum muslim saya minta tambahan penjelasan tentang hukumnya beserta dalilnya.
baru baru ini saya juga membaca berita dan mendengar berita tentang bencana yang di sebabkan petasan dan kembang api,sebenarnya bencana bencana akibat kembang api dan petasan sudah biasa terjadi setiap tahun,tapi saya tulis juga disini untuk menguatkan bahayanya petasan dan kembang api.


SEMARANG - Rencana berlebaran di rumah sendiri kini hanya tinggal harapan semu bagi Sugito (50) warga Ngemplak Simongan, Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, rumah miliknya ludes terbakar pada Jumat malam.

Kebakaran itu terjadi saat ia hendak berangkat menunaikan salat tarawih di masjid dekat rumahnya. Ironisnya, penyebab kebakaran adalah anaknya sendiri yang bermain kembang api di dalam gudang yang penuh dengan barang mudah terbakar.

Saat hendak pergi itulah, Sugito tiba-tiba mendengar teriakan salah seorang anaknya, yang memberi tahu bahwa gudang tempat menyimpan barang dagangan, berupa kardus, plastik dan berbagai macam jenis kertas, terbakar.

"Kobongan, kobongan, begitu mas anak saya berteriak teriak sambil lari dari arah dalam gudang. Saya lalu menghampiri gudang, api sudah membesar," jelas Gito, Jumat (26/8/2011) malam.

Lokasi gudang dengan rumahnya yang memang berdempetan, membuat api dengan cepat ikut membakar tempat tinggalnya itu. "Ya nempel begini kondisinya jadi api langsung merembet ke rumah saya mas," ujarnya lirih.

Gito mengakui kebakaran itu disebabkan oleh keteledoran anaknya.

"Lha wong main kembang api kok di gudang, tapi yo wes piye mas, bocah baru 3 tahun, jadi ya semaunya dia. Padahal sudah saya sering peringatkan agar jangan main kembang api di dalam gudang karena banyak barang yang mudah terbakar," sesalnya.

"Kerugian saya ya sekitar Rp.100 juta lebih mas, saya belum bisa memastikan. Gudang saja kalo seratus juta ada mas," tutupnya.

Api dengan cepat melahap bangunan rumah dan gudang di Jalan Raya Panjangan, Ngemplak Simongan yang sudah ditempati Sugito selama kurang lebih 15 tahun itu.

Beruntung, tak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kebakaran yang terjadi dekat bantaran Sungai Simongan tersebut. Sedikitnya enam unit mobil pemadam kebakaran beserta puluhan petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang terlihat berada di lokasi kebakaran untuk memadamkan api.

Jalan disekitar lokasi macet total lantaran banyaknya warga dan pengguna jalan yang ingin melihat kejadian itu.
inilah berita yang saya baca tadi siang.
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

10 SIFAT YANG DIBENCI ALLAH

Ulama ahli bijak berkata: "Ada sepuluh sifat yang dibenci Allah, yang timbul dari sepuluh macam orang, yaitu:
sifat bakhil yang timbul dari orang kaya;
kesombongan yang timbul dari orang fakir;
ketamakan yang timbul dari ulama;
tidak punya rasa malu yang timbul dari kaum wanita;
cinta keduniaan yang timbul dari kakek-kakek;
kemalasan yang timbul dari kaum remaja;
kelaliman yang timbul dari para penguasa;
pengecut yang timbul dari pasukan perang;
ujub yang timbul dari kalangan orang-orang zuhud; dan
riya' yang timbul dari kalangan ahli ibadah."

Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?

Seorang pembaca NU Online menanyakan fasal tentang tawassul atau mendoakan melalui perantara orang yang sudah meninggal. “Apakah bertawasul/berdo’a dengan perantaraan orang yang sudah mati hukumnya haram atau termasuk syirik karena sudah meminta kepada sang mati (lewat perantaraan)? Saya gelisah, karena amalan ini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Apalagi dilakukan sebelum bulan Ramadhan dengan mengunjungi makam-makam wali dan lain-lain sehingga untuk mendo’akan orang tua kita yang sudah meninggal pun seakan terlupakan,” katanya.
Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, ” (Al-Maidah:35).
Pengertian tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa.
Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah dan shalawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar doa yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah SWT . Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan.
Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul kepada Allah SWT dengan perantaraan amal sholeh, sebagaimana orang melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam hadits sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya; yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya; dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.


Adapun yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya bertawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah SWT. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan: “Ya Allah SWT aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad SAW atau Abu Bakar atau Umar dll”. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ إِنَّ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إَلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتُسْقِيْنَا وَإِنَّا نَنَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَافَيَسْقُوْنَ. أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137

“Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: “Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)
Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. “Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat.”
Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.


Jadi kami tegaskan kembali bahwa sejatinya tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka tawassul bukanlah termasuk syirik karena orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Wallahu a’lam bi al-shawab.



H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU


data pesantren

assalamu'alaikum wr.wb.
bagi santri atau pengurus pesantren,mohon saya dikirimi profil pondok pesantren anda untuk saya jadikan postingan dan arsip.
dan mohon kesediaannya berbagi ilmu dengan saya disini.
atas perhatiannya saya ucapkan syukron katsiron
wassalamu'alaikum wr.wb.

JAM'IYATUTH THULLAB

assalmu'alaikum wr.wb.
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيد نا محمد رسول الله المتين وعلى آله وصحبه وطلاب المعاهد اجمعين. اما بعد
situs ini saya buat dengan niatan untuk bershilatur rohim,dan menambah wawasan,dan bisa menambah wawasan kepada orang lain,dan tentunya berfaidah di dunia dan di akhirat.
nama saya: muhammad
nama panggilan saya thullaab/thullab.
saya ingin semua kaum muslimin yang berkecipung dalam dunia maya ini ikut berpartisipasi disini,wa bilkhushush thullabul ma'ahid.
semoga apa yang saya cita citakan ini dikabulkan oleh ALLAH SWT dan maksud saya mendapat izin dariNYA amin.
wassalamu'alaikum wr.wb.

26/08/11

TANYA JAWAB (1)

silahkan tinggalkan pertanyaan anda,atau jawaban anda dengan menggunakan bahasa yang santun dan jelas.
syukron katsiron

BUKU TAMU

assalamu'alaikum wr.wb.
silahkan perkenalkan nama anda
atas partisipasinya kami ucapkan syukron katsiron

25/08/11

pertanyaan umum

assalamu'alaikum wr.wb.
apabila dalam postingan saya tidak ada yang bersangkutan dengan pertanyaan anda.
tinggalkan pertanyaan anda disini
wassalamu'alaikum wr.wb.

tanya jawab seputar bacaan ALQUR'AN

assalamu'alaikum wr.wb.
untuk pertanyaan sekitar  bacaan AL-QUR'AN silahkan  tinggalkan komentar anda di sini.
dan bagi yang akan menjawab juga begitu.
untuk sementara ini,saya masih belum mempunyai orang khusus dalam menjawab pertanyaan sekitar BACAAN AL-QUR'AN,namun insya allah akan segera ada.
mohon bantuan dan doanya.
wassalamu'alaikum wr.wb.